Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kapolres Pelalawan Lakukan Cooling System bersama KPU-Bawaslu dan LO Paslon Pilkada


SelaksaNews.com, PELALAWAN - Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.IK melaksanakan Cooling System bersama KPU, Bawaslu dan Lo Paslon Pilkada yang berlangsung melalui kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan di Cafe Briliant Jl. Maharaja Indra kota Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Senin (30/9/ 2024). 

Hal ini dilaksanakan dalam rangka Kondusifitas Penyelenggaraan Kampanye dan Optimalisasi Penerbitan STTP Kampanye dan memastikan agar pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 berjalan Aman dan Kondusif.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag Ops, KOMPOL Maison S.H, Kasat Intelkam Polres Pelalawan AKP Zulhendra, SH.,MM, Ketua KPU Kab. Pelalawan diwakilkan Komisioner divisi Hukum dan Pengawasan Bustami, S.Pdi., M.Pdi, Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan diwakilkan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Sakir Hamdani, S.H,
Perwakilan LO Paslon No. Urut 1,  Mubrur, S.Ip,
Perwakilan LO Paslon No. Urut 2, Sdr. H. Herman Maskar, M. Si, Undangan LO masing-masing Paslon Pada Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Pelalawan.

Pada arahannya Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S. IK berharap agenda yang digelar dapat meningkatkan Sinergitas antara Polri, KPU, Bawaslu dan LO Paslon khususnya dalam menjaga Kondusifitas Kamtibmas selama pelaksanaan Tahapan Kampanye yang akan dilaksanakan hingga Bulan November 2024.

"Berkaitan dengan pelaksanaan Kampanye dari masing-masing Paslon, diharapkan dapat tetap Sportif, tetap jaga situasi kamtibmas selama pelaksanaan Kampanye dgn menerapkan Anti Hoax, Tolak Politik Identitas dan Hatespeech serta menjunjung Tinggi nilai Jujur dan Adil," ujar Kapolres. 

Hal ini berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan kegiatan Politik, Pemberitahuan Kampanye beserta Persyaratan Administrasi dan lampiran pendukung Kegiatan dapat disampaikan kepada Pihak Polri selama 7 (Tujuh) hari sebelum pelaksanaan. 

"Namun hal ini dapat diberi Dispensasi menjadi 3 (Tiga) Hari sebelum Pelaksanaan Kampanye," tambah mantan Kapolres Intan Jaya itu. 

Di tambahkannya, pihak Kepolisian Sebelum dilaksanakannya acara kampanye harus mengecek kesiapan antara lain pengecekan Lokasi Kampanye, Mapping Kerawanan serta kesiapan Administrasi berupa Penerbitan STTP Kampanye, Perumusan Kirkat Kampanye, Renpam Kampanye, Penerbitan Sprin Pam Kampanye hingga Ploting dan penempatan Pers Pam pada kegiatan Kampanye. 

"Hal ini sangat diperlukan dalam dinamika Operasional Kepolisian guna Optimalisasi Penyelenggaraan Pengamanan Kampanye pada Pilkada Serentak di Kabupaten Pelalawan tahun2024. Untuk itu diharapkan kepada masing-masing LO dapat mendukung Upaya Polri untuk menjaga Kondusifitas Kamtibmas selama pelaksanaan Kampanye agar Rangkaian Tahapan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Pelalawan dapat berjalan aman dan Kondusif," tegas Kapolres Pelalawan.

Menambahkan arahan dari Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.IK, KORDIV Penanganan Pelanggaran dan Datin Syakir Hamdani, S.H menyampaikan, terkait penentuan titik atau lokasi pemasangan APK oleh KPU, agar benar-benar dapat disosialisasikan kepada masing-masing LO Atau Penghubung Paslon, agar tidak terjadi Miss Komunikasi terkait titik atau Lokasi APK antara Paslon, KPU dan Bawaslu.

Kemudian, sedangkan terkait Surat Permohonan Kampanye dari masing-masing LO juga dapat menembuskan surat Permohonan tsb kepada pihak KPU dan Bawaslu, agar dapat juga dilakukan Koordinasi ke pihak Panwaslu Kecamatan terhadap pelaksanaan Kampanye. 

"Saya berharap kepada Paslon yang melaksanakan Kampanye, dapat dilaksanakan sesuai STTP Kampanye yang telah diterbitkan oleh Pihak Kepolisian," tutup Zakir Hamdani.**

(Cahyo) 

Posting Komentar untuk "Kapolres Pelalawan Lakukan Cooling System bersama KPU-Bawaslu dan LO Paslon Pilkada"