Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KPU Banten Disoroti Forum Wartawan Banten Perihal Iklan Kampanye


SERANG - Siaran usai debat cagub di salah satu studio TV nasional terdapat iklan ajakan masyarakat yang dimana adanya video Yang tersebar di beberapa Satsiun TV nasional yang mengacungkan tangan seolah adanya dugaan keberpihakan dari salah satu pasangan Cagub Banten oknum dari KPU tersebut mengajak masyarakat untuk mencoblos sambil mengacungkan jari, siaran tv  pada tanggal 16-10-2024.

Menurut Ani selaku pengurus FWB, siaran tesebut di duga sudah melanggar dari ketentuan kontisuensi komisioner KPU sebagai penyelenggara pemilu yang harusnya Tubuh KPU itu netral tidak ada keberpihakan dari pasangan manampun di kontestan pilkada ini. 

"Namun kita harus minta penjelasanya secara langsung dalam hal ini karena ini bisa jadi polemik di kalangan masyarakat dan akan berdampak kepada Citra KPU di Banten," ujarnya. 

Saat di konfirmasi ke KPU provinsi Banten oleh beberapa awak media. Mohamad Ihsan, selaku ketua KPU provinsi Banten yang kebetulan usai rapat di gedung media center KPU mengucapakan terima kasih atas kedatangan awak media yang sudah mengingatkan soal tayangan video tersebut.

"Terima kasih kepada kakang teteh dari media yang sudah mengingatkan dan mau datang ke sini untuk konfirmasi langsung dengan saya," ucap M Ihsan. 

"Namun perihal itu kami sudah berkoordinasi dengan semua pihak baik Bawaslu dan beberapa stasiun Tv untuk di talkdown Video tersebut karena itu bukan maksud dari kami untuk mengarahkan atau apapun yang di kira publik, lebih tepatnya itu ketidak sengajaan kami dengan acara tersebut jadi kami di sini netral tidak keberpihakan dari pasangan calon manapun," ujar ketua KPU provinsi Banten, M Ihsan. 

Saat konfirmasi ke Bawaslu provinsi Banten, dan di terima divisi penyelesaian sengketa. 

Jenal mutakin menjelaskan, berdasarkan Pasal 155 ayat (2) “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.

"Untuk perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan Panwaslu LN diselesaikan oleh DKPP," ujar pak Jenal. 

"Jadi kalau memang disini ada dugaan yang dimana KPU badan penyelenggaraan pemiihan Umum melakukan pelanggaran salah satunya yang di duga keberpihakan kepada salah satu pasangan calon kami terbuka untuk menerima laporan hal apapun yang berkaitan dengan pelanggaran pemilu," pungkas Jenal Mutakin. 

(Hasan Firdaus)

Posting Komentar untuk "KPU Banten Disoroti Forum Wartawan Banten Perihal Iklan Kampanye"