Soal Tambang Pasir Ilegal di Rohil, Kapolres dan Kasat Reskrim Enggan Berkomentar
ROHIL - Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni dan Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata enggan berkomentar saat dikonfirmasi wartawan soal aktivitas penambangan ilegal yang beroperasi di wilayah hukumnya. Jum'at (18/10).
Hal ini disinyalir adanya 'Terima Upeti' seperti yang dikatakan salah satu pekerja penambangan ilegal yang enggan disebutkan identitasnya.
Sumber mengatakan bahwa setiap tambang ilegal yang beroperasi diduga menyetor kepihak penegak hukum Polres Rokan Hilir, Polda Riau dengan nilai berkisar Rp17 juta setiap bulannya bahkan lebih.
"Aktifitas tindakan melanggar hukum akan terus berjalan selama Institusi Penegak Hukum itu sendiri tidak menjalankan Tupoksinya, apalagi bila membiarkan tindakan melanggar hukum itu tetap berjalan dengan mendapatkan upeti," ujar ketua LSM Labraki, Saidina Umar kepada media ini.
Sementara itu, sambung Umar, sudah jelas disebutkan dalam pasal 160 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UUPMB).
"Setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," jelas Umar.
Umar berharap, Kapolda Riau dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau untuk segera melakukan pengecekan serta penertiban dan menutup semua tambang pasir yang beroperasi.
(TIM)
Bersambung.....
Posting Komentar untuk "Soal Tambang Pasir Ilegal di Rohil, Kapolres dan Kasat Reskrim Enggan Berkomentar"